Sabtu, 02 Desember 2017

Bijaklah Membangun Polisi Tidur

Bijaklah Membangun Polisi Tidur

Bijaklah Membangun Polisi Tidur
Sabtu, 02 Desember 2017


Sebagai seorang pengguna motor untuk mendukung aktivitas sehari-hari, penulis kadang suka merasa kesal bila menemukan jalanan yang banyak dibangun polisi tidurnya, terlebih bila jalanan itu hanya cukup memuat satu mobil untuk dilewati karena bila kita berada di belakangnya akan membuat kita kesulitan untuk melewatinya. Apalagi saat kita sedang terburu-buru.  

 

Polisi tidur mungkin bertujuan baik untuk memperlambat laju kecepatan kendaraan terutama di daerah-daerah pemukiman yang memiliki banyak anak-anak, tempat-tempat ibadah dan sekolah-sekolah. 

Namun demikian, penulis sepakat dengan apa yang ditulis pada wikipedia, yang menyebut bila polisi tidur yang umumnya ada di Indonesia, terutama di Jakarta, khususnya lagi di wilayah Jagakarsa Jakarta Selatan lebih banyak yang bertentangan dengan desain polisi tidur yang diatur berdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan No. 3 Tahun 1994 dan hal yang demikian ini bahkan dapat membahayakan keamanan dan kesehatan para pemakai jalan tersebut.

Bila pembaca yang sering atau pernah melewati sejumlah jalan di bilangan Jagakarsa seperti penulis, pasti mengetahui di jalan-jalan mana saja polisi tidur itu banyak ditemukan. 

Tingginya polisi tidur dan terlalu dekatnya jarak dari satu polisi tidur ke polisi tidur lainnya yang dibangun, menurut penulis bisa berakibat fatal apabila di malam hari jalanan itu juga tidak dilengkapi dengan penerangan yang memadai. Demikian juga bagi para wanita hamil yang naik motor.  

Menurut pengamat Transportasi dari ITB Saptahari Sugiri yang penulis kutip dari rappler.com,  mengatakan bahwa polisi tidur memang menjadi salah satu penyebab kecelakaan, terutama kecelakaan tunggal. Polisi tidur, kata Saptahari, merupakan penyebab kecelakaan tunggal terbanyak selain jalan rusak.

Selain itu, penulis mengira beberapa polisi tidur dibangun dengan seenaknya oleh para pemilik bangunan di depan jalanan itu, seperti oleh para pemilik tempat usaha dan lain-lain. 
Padahal, berdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan No. 3/1994 seperti disebut di atas, juga telah mengatur bahwa membangun polisi tidur tidak boleh dilakukan sembarangan dan ada sanksi hukumnya bila seseorang atau sekelompok orang membangun polisi tidur tanpa memiliki kewenangan.



Mereka yang membangun polisi tidur tanpa kewenangan bisa dianggap melanggar Pasal 105 ayat (1) Perda DKI Jakarta 12/2003 dan dikenakan pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp 5.000.000,00 (lima juta rupiah).

Penulis berharap ada sosialisasi masif secara nasional terkait hal ini oleh pihak yang berwenang, pun oleh pihak berwenang yang berada di setiap wilayah/kawasan. Jika perlu dikampanyekan melalui tayangan iklan di televisi.

Well … Penulis menghadirkan tulisan ini dipicu oleh kekesalan penulis melihat fenomena bahasan post ini yang sekaligus menjadi tambahan wawasan bagi penulis sendiri dan semoga juga para pembaca sekalian terkait bahasan ini :)

Terpikir juga mengapa ia disebut sebagai polisi tidur. Seperti dari dikutip Wikipedia yang ditulis di atas, yang menyebut tidak jelas siapa pencipta ungkapan polisi tidur dan sejak kapan ungkapan itu digunakan dalam pertama kali dalam Bahasa Indonesia. Kemungkinan istilah tersebut berasal dari Bahasa Inggris Britania (British English),  sleeping policeman.

Frase ‘polisi tidur’ juga sudah dicatat oleh Abdul Chaer dalam Kamus Idiom Bahasa Indonesia yang diterbitkan pada 1984 yang diberi makna "rintangan (berupa permukaan jalan yang ditinggikan) untuk menghambat kecepatan kendaraan". 

Istilah polisi tidur  juga tercantum dalam KBBI Edisi Ketiga (2001) dan diberi makna "bagian permukaan jalan yang ditinggikan secara melintang untuk menghambat laju kendaraan".

Sedangkan bila merujuk pada Kamus Indonesia-Inggris yang sering menjadi rujukan di Indonesia yaitu kamus yang disusun oleh John M.Echols dan Hasan Shadily mencantumkannya dengan traffic bump, tepatnya pada Edisi Ketiganya yang diterbitkan pada tahun 1989 lalu.


Image:
jogjaupdate.com
                                                              
                                                  wikipedia/rappler                                                      
Bijaklah Membangun Polisi Tidur
4/ 5
Oleh

Comments